Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2021
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PENUNJANG KESEHATAN  MASYARAKAT Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kesehatan melalui jaminan kesehatan dengan pelayanan yang terbaik, karena kesehatan merupakan hak setiap orang yang dibutuhkan agar dapat terus melanjutkan hidupnya (Suhanda, 2015) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perubahan UUD 1945 Pasal 3...
  KASUS KESEHATAN JIWA DIY PADA TAHUN 2021 SEMAKIN TINGGI Kesehatan mental adalah individu yang terbebas dari gejala psikiatri atau penyakit mental, terwujudnya keharmonisan antar fungsi-fungsi jiwa serta mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem-problem yang terjadi dan merasakan secara positif kebahagiaan atas kemampuan dirinya, kemampuan yang dimiliki untuk menyesuaikan diri antar manusia dengan dirinya dan lingkungannya, berlandaskan keimanan dan ketakwaan, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di dunia dan akhirat (Bukhori, 2012). Menurut Notosoedirdjo & Latipun terdapat beberapa pengertian kesehatan mental, yaitu: (a) karena tidak sakit, (b) tidak jatuh sakit akibat stressor, (3) sesuai dengan kapasitasnya dan selaras dengan lingkungannya, dan (4) tumbuh dan berkembang secara positif. Menurut Schbeiders (dalam Notosoedirdjo & Latipun, 2014), ada lima belas prinsip yang harus diperhatikan dalam memahami kesehatan mental. Prinsip ini be...

Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia

  UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 DI INDONESIA Pada 11 Maret 2020, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status virus covid-19 menjadi pandemi global. Menurut World Health Organization (WHO) , virus ini menyebabkan penyakit mulai dari flu ringan hingga infeksi pernapasan yang lebih parah seperti MERS-CoV dan SARS-CoV . Berdasarkan konferensi pers Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada 15 Maret 2020, Upaya memutus mata rantai virus Covid-19 dengan WFH ( Work From Home ) kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah selain itu pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat, PPKM Level 4. Persebaran virus Covid-19 yang begitu cepat hingga saat ini angka kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah perharinya. Berdasarkan data WHO ( World Health Organization ) kasus Covid-19 Indonesia pada 30 Agustus 2021...