JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PENUNJANG KESEHATAN MASYARAKAT Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kesehatan melalui jaminan kesehatan dengan pelayanan yang terbaik, karena kesehatan merupakan hak setiap orang yang dibutuhkan agar dapat terus melanjutkan hidupnya (Suhanda, 2015) Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perubahan UUD 1945 Pasal 3...