JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PENUNJANG KESEHATAN MASYARAKAT
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan
sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh masyarakat Indonesia
berhak mendapatkan kesehatan melalui jaminan kesehatan dengan pelayanan yang
terbaik, karena kesehatan merupakan hak setiap orang yang dibutuhkan agar dapat
terus melanjutkan hidupnya (Suhanda, 2015)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa
negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk
itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) atau UU Nomor 40 Tahun
2004 turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk
perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
Selanjutnya pada pasal 3, jelas tertulis bahwa negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
Kebijakan ini sudah melalui proses panjang mulai dari perdebatan besaran iuran dan juga regulasi yang terkait. sampai akhirnya tanggal 1 Januari 2014 ditetapkan iuran untuk mandiri pembayaran premi kelas III sebesar Rp 25.500,00, kelas II sebesar Rp 42.500,00 dan Kelas I sebesar Rp 59.500,00. Dan untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 18.000,00 dibayarkan oleh pemerintah (Wulansari et al, 2015).
Saat ini pemerintah banyak menghadapi masalah terkait pelaksanaan
program JKN oleh BPJS Kesehatan yang mana sebagian masyarakat ada yang menolak
untuk mengikuti program tersebut, pasalnya apabila kita lihat dari sisi
pelayanan terdapat beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan
limit atau batas maksimal rawat inap. padahal masyarakat sendiri sudah
melakukan pembayaran iuran wajib peserta BPJS dan harusnya memiliki hak untuk
mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan sampai sembuh.
Kesehatan
Masyarakat adalah upaya intervensi kesehatan masyarakat yang selalu berorientasi
pada permasalahan kesehatan yang berbasis bukti ilmiah, dengan
mengorganisasikan semua sumber daya yang ada melalui peningkatan peran serta
masyarakat dan penguatan peran pemerintah melalui kebijakan yang berwawasan
kesehatan termasuk peningkatan kerja sama dan kemitraan sehingga derajat
kesehatan masyarakat dapat meningkat dengan memprioritaskan upaya promotif dan
preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan
sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat
yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh masyarakat Indonesia berhak
mendapatkan kesehatan melalui jaminan kesehatan dengan pelayanan yang terbaik,
karena kesehatan merupakan hak setiap orang yang dibutuhkan agar dapat terus
melanjutkan hidupnya.
Dalam UU No. 36/2009 ditegaskan
bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman , bermutu, dan terjangkau. JKN diharapkan dapat menjadi satu-satunya
program untuk semua yang menjamin masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan
kesehatan secara adil dan merata. JKN sangat mempermudah seseorang dalam
mendapatkan pelayanan dengan mendaftarkan diri dan membayar angsuran setiap
bulannya sehingga saat seseorang membutuhkan pelayanan segera sudah ada jaminan
dalam pelayanan tersebut.
Semua
masyarakat Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS
Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan
sebagai berikut:
1.
Penerima
Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan
bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah
Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
2.
Bukan Penerima
Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:
a.
Pekerja
Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan
menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non
Penyelenggara Negara.
1)
PPU
Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pusat/ Daerah, PNS yang diperbantukan pada BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS
POLRI, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
2)
PPU Non
Penyelenggara Negara terdiri dari pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta
b.
Pekerja Bukan
Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko
sendiri dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang mampu
membayar iuran, antara lain terdiri dari: Notaris, Pengacara, Akuntan,
Konsultan Dokter/Bidan, Pedagang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir,
Ojek, Montir dan lain sebagainya.
c.
Bukan Pekerja
(BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan
iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri
dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.
1)
BP
Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara,
PP PNS Pusat/ Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
2)
BP Non
Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang
mampu membayar iuran.
Setiap Warga Negara Indonesia yang
akan terdaftar sebagai peserta JKN jalur mandiri memiliki beberapa cara yang
dapat ditempuh yakni melalui jalur online dan juga jalur offline dengan
mendatangi kantor BPJS setempat. Mobile
JKN merupakan salah satu
alternatif paling efektif
yang saat ini
bisa dijalankan oleh
BPJS Kesehatan untuk
tetap bisa melayani dalam
kondisi pandemi. Mobile JKN
bertujuan agar masyarakat dapat menikmati layanan dengan cepat. Aplikasi ini
dapat digunakan dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu, Setiap peserta memiliki hak untuk menentukan
pilihan kelas dan pembayaran premi sesuai dengan fasilitas dan jaminan
kesehatan yang diinginkan, dengan terdaftarnya seseorang dalam JKN, seseorang
tersebut dapat mengakses informasi tentang kesehatan, mendapat pelayanan
kesehatan sesuai dengan kelas yang diambil, mendapatkan tanggungan obat-obatan
sesuai dengan kebutuhan kesehatan yang didapat.
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh Herlinawati , dari 100 responden
didapatkan hasil sebagian
besar responden (73%)
merasa puas terhadap pendaftaran online
BPJS Kesehatan pada
aplikasi Mobile JKN
pada masa pandemi Covid-19. Terdapat 27%
Responden yang tidak merasa puas dan merasa lebih mudah
datang langsung ke kantor BPJS untuk melakukan pendaftaran secara offline.
Responden merasa tidak puas terhadap pendaftaran online
BPJS Kesehatan pada aplikasi
Mobile JKN pada
masa pandemi Covid-19 disebabkan
masih gagap teknologi, kurang memahami
penggunaan aplikasi, masih banyaknya NIK yang belum online
dengan Disdukcapil, peserta diharuskan datang ke Disdukcapil
untuk mengupdate NIK tersebut
dan baru bisa
di daftarkan online pada aplikasi Mobile JKN. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa aplikasi Mobile JKN dapat membantu responden dalam mendapatkan layanan
dari BPJS Kesehatan dan pengguna aplikasi BPJS Kesehatan menerima dengan adanya
aplikasi Mobile JKN.
Manfaat JKN menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai
dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan
penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk
obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
Prosedur pelayanan diberlakukan dan peserta wajib mematuhinya. Jaminan pelayanan kesehatan berlaku di
seluruh wilayah Indonesia dan pelayanan medis berlaku sama untuk seluruh
penduduk Indonesia.
Di samping mengenali hak, peserta perlu mengenali dan memahami
kondisi dan kasus-kasus yang tidak dijamin oleh JKN. JKN tidak menanggung pelayanan di fasilitas
kesehatan yang tidak berkontrak dengan BPJS atau pelayanan tidak sesuai dengan
prosedur. Berbagai pelayanan lainnya
tidak dijamin oleh JKN, antara lain penyakit yang timbul akibat kelalaian seperti
ketergantungan obat/alkohol, sengaja menyakiti diri sendiri, atau melakukan
hobi berbahaya. Penyakit-penyakit yang
timbul akibat bencana atau kejadian luar biasa tidak dijamin oleh JKN,
melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah.
JKN tidak menanggung biaya pelayanan-pelayanan yang tidak tergolong
kebutuhan dasar kesehatan, seperti pelayanan kosmetik dan estetik, pelayanan
ortodonsi, dan pelayanan infertilitas.
Pelayanan yang belum terbukti khasiatnya dan belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian tekonologi kesehatan juga dikecualikan dari manfaat JKN,
antara lain pengobatan komplementer, alternatif, tradisional dan pelayanan
medis yang masih dalam percobaan.
Pelayanan keluarga berencana ditanggung oleh JKN, namun alat kontrasepsi
tidak ditanggung. Penyediaan alat kontrasepsi menjadi tanggung jawab BKKBN
Kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan tidak
ditanggung oleh JKN, melainkan ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Nasional. Sedangkan penyakit yang timbul
akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung terlebih dahulu oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas wajib hingga nilai pertanggungannya, selanjutnya JKN
menanggung sisa biayanya.
Solusi sosialisasi dan edukasi
mengenai layanan ini sangatlah penting dilakukan agar masyarakat bisa lebih
memanfaatkan layanan ini lagi karna masalah pada JKN bukann hanya diakibatkan
oleh kesalahan pihak atasan melainkan juga karena ketidak mengertian masyarakat
terhadap JKN dan cara menggunakannya. sangat perlu dilakukan
pendekatan-pendekatan yang sifatnya lebih ke multidisipliner yang berkaitan
dengan masalah jaminan kesehatan nasional. Dengan begitu maka akan tercapainya
derajat kesehatan masyarakat yang merata. Dengan adanya Jaminan kesehatan
masyarakat dapat menjamin kesehatan masyarakat mulai dari proses dalam
menjalankan kesehatan seperti mendapat pelayanan rawat inap, rawat jalan serta
obat-obatan. Namun, kesadaran masyarakat dalam menggunakan JKN berbasis BPJS
Kesehatan masih rendah dikarenakan masyarakat masih sering memikirkan iuran
dana bulanannya.
Hendaknya memberikan pemahaman dan
penjabaran agar seluruh warga dapat ikut dalam melaksanakan program yang ada,
oleh karena itu mengenai penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam
Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS yang ada di Indonesia pada umumnya perlu
adanya tindakan dan solusi agar kebijakan dan program yang telah disusun dapat
berjalan dengan baik.
REFERENSI
Adiyanta,
F. S., 2020. Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health
Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi
Covid-19. Administrative Law & Governance Journal, 3(2), p. 6.
Anon.,
2019. INFO BPJS KESEHATAN : PEMANFAATAN DATA JKN UNTUK PERBAIKAN SISTEM KESEHATAN. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0775bd2f22814ddb26c71e02903c9226.pdf
P.,
Herlina, N. & Manik, H., 2021. Asas Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial
Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota
Jambi. Wajah Hukum, April, 5(1), p. 1.
Putri,
P. M. & Murdi, P. B., 2019. PELAYANAN KESEHATAN DI ERA JAMINAN KESEHATAN
NASIONAL SEBAGAI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. WACANA
HUKUM: JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI, 25(1), p. 2.
Winarto,
Y., ed., 2021. Akhir Maret 2021, jumlah kepesertaan JKN-KIS capai 82,3% dari
total penduduk. April. https://nasional.kontan.co.id/news/akhir-maret-2021-jumlah-kepesertaan-jkn-kis-capai-823-dari-total-penduduk?page=1
Wulansari,
R. I., 2019. PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN
TEMANGGUNG. p. 2.
https://media.neliti.com/media/publications/105465-ID-pelaksanaan-program-jaminan-kesehatan-na.pdf
Comments
Post a Comment