Skip to main content

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PENUNJANG KESEHATAN MASYARAKAT


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kesehatan melalui jaminan kesehatan dengan pelayanan yang terbaik, karena kesehatan merupakan hak setiap orang yang dibutuhkan agar dapat terus melanjutkan hidupnya (Suhanda, 2015)

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) atau UU Nomor 40 Tahun 2004 turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak. Selanjutnya pada pasal 3, jelas tertulis bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kebijakan ini sudah melalui proses panjang mulai dari perdebatan besaran iuran dan juga regulasi yang terkait. sampai akhirnya tanggal 1 Januari 2014 ditetapkan iuran untuk mandiri pembayaran premi kelas III sebesar Rp 25.500,00, kelas II sebesar Rp 42.500,00 dan Kelas I sebesar Rp 59.500,00. Dan untuk penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 18.000,00 dibayarkan oleh pemerintah (Wulansari et al, 2015).

Saat ini pemerintah banyak menghadapi masalah terkait pelaksanaan program JKN oleh BPJS Kesehatan yang mana sebagian masyarakat ada yang menolak untuk mengikuti program tersebut, pasalnya apabila kita lihat dari sisi pelayanan terdapat beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan limit atau batas maksimal rawat inap. padahal masyarakat sendiri sudah melakukan pembayaran iuran wajib peserta BPJS dan harusnya memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan sampai sembuh.

Kesehatan Masyarakat adalah upaya intervensi kesehatan masyarakat yang selalu berorientasi pada permasalahan kesehatan yang berbasis bukti ilmiah, dengan mengorganisasikan semua sumber daya yang ada melalui peningkatan peran serta masyarakat dan penguatan peran pemerintah melalui kebijakan yang berwawasan kesehatan termasuk peningkatan kerja sama dan kemitraan sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat meningkat dengan memprioritaskan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kesehatan melalui jaminan kesehatan dengan pelayanan yang terbaik, karena kesehatan merupakan hak setiap orang yang dibutuhkan agar dapat terus melanjutkan hidupnya.

Dalam UU No. 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman , bermutu, dan terjangkau. JKN diharapkan dapat menjadi satu-satunya program untuk semua yang menjamin masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara adil dan merata. JKN sangat mempermudah seseorang dalam mendapatkan pelayanan dengan mendaftarkan diri dan membayar angsuran setiap bulannya sehingga saat seseorang membutuhkan pelayanan segera sudah ada jaminan dalam pelayanan tersebut.

Semua masyarakat Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

1.   Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

2.   Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) terdiri dari:

a.       Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU Penyelenggara Negara dan PPU Non Penyelenggara Negara.

1)      PPU Penyelenggara Negara terdiri dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/ Daerah, PNS yang diperbantukan pada BUMN/BUMD, TNI/PNS TNI, POLRI/PNS POLRI, Pimpinan dan anggota  DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

2)      PPU Non Penyelenggara Negara terdiri dari pegawai pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta

b.      Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri dan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang mampu membayar iuran, antara lain terdiri dari: Notaris, Pengacara, Akuntan, Konsultan Dokter/Bidan, Pedagang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan lain sebagainya.

c.       Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat/ Daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP Penyelenggara Negara dan BP Non Penyelenggara Negara.

1)      BP Penyelenggara Negara terdiri dari Penerima Pensiun (PP) Pejabat Negara, PP  PNS Pusat/ Daerah, PP TNI, PP POLRI, Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

2)      BP Non Penyelenggara Negara terdiri dari Investor, Pemberi Kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran.

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan terdaftar sebagai peserta JKN jalur mandiri memiliki beberapa cara yang dapat ditempuh yakni melalui jalur online dan juga jalur offline dengan mendatangi kantor BPJS setempat. Mobile  JKN  merupakan  salah satu  alternatif  paling  efektif  yang  saat  ini  bisa  dijalankan  oleh  BPJS  Kesehatan  untuk  tetap  bisa melayani  dalam  kondisi  pandemi. Mobile JKN bertujuan agar masyarakat dapat menikmati layanan dengan cepat. Aplikasi ini dapat digunakan dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu,  Setiap peserta memiliki hak untuk menentukan pilihan kelas dan pembayaran premi sesuai dengan fasilitas dan jaminan kesehatan yang diinginkan, dengan terdaftarnya seseorang dalam JKN, seseorang tersebut dapat mengakses informasi tentang kesehatan, mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas yang diambil, mendapatkan tanggungan obat-obatan sesuai dengan kebutuhan kesehatan yang didapat.

Berdasarkan  hasil  penelitian yang dilakukan oleh Herlinawati , dari  100 responden  didapatkan  hasil  sebagian  besar  responden    (73%)  merasa  puas  terhadap pendaftaran  online  BPJS  Kesehatan  pada  aplikasi  Mobile  JKN  pada  masa  pandemi Covid-19. Terdapat  27%  Responden  yang  tidak merasa puas dan merasa lebih mudah datang langsung ke kantor BPJS untuk melakukan pendaftaran secara offline. Responden merasa tidak puas terhadap pendaftaran  online  BPJS  Kesehatan  pada aplikasi  Mobile  JKN  pada  masa  pandemi Covid-19 disebabkan masih gagap teknologi,  kurang  memahami  penggunaan aplikasi, masih banyaknya NIK yang belum  online  dengan  Disdukcapil,  peserta diharuskan datang ke Disdukcapil untuk mengupdate  NIK  tersebut  dan  baru  bisa  di daftarkan online pada aplikasi Mobile JKN. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aplikasi Mobile JKN dapat membantu responden dalam mendapatkan layanan dari BPJS Kesehatan dan pengguna aplikasi BPJS Kesehatan menerima dengan adanya aplikasi Mobile JKN.

Manfaat JKN menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.  Prosedur pelayanan diberlakukan dan peserta wajib mematuhinya.  Jaminan pelayanan kesehatan berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan pelayanan medis berlaku sama untuk seluruh penduduk Indonesia.

Di samping mengenali hak, peserta perlu mengenali dan memahami kondisi dan kasus-kasus yang tidak dijamin oleh JKN.  JKN tidak menanggung pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak berkontrak dengan BPJS atau pelayanan tidak sesuai dengan prosedur.  Berbagai pelayanan lainnya tidak dijamin oleh JKN, antara lain penyakit yang timbul akibat kelalaian seperti ketergantungan obat/alkohol, sengaja menyakiti diri sendiri, atau melakukan hobi berbahaya.  Penyakit-penyakit yang timbul akibat bencana atau kejadian luar biasa tidak dijamin oleh JKN, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah.  JKN tidak menanggung biaya pelayanan-pelayanan yang tidak tergolong kebutuhan dasar kesehatan, seperti pelayanan kosmetik dan estetik, pelayanan ortodonsi, dan pelayanan infertilitas.  Pelayanan yang belum terbukti khasiatnya dan belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian tekonologi kesehatan juga dikecualikan dari manfaat JKN, antara lain pengobatan komplementer, alternatif, tradisional dan pelayanan medis yang masih dalam percobaan.  Pelayanan keluarga berencana ditanggung oleh JKN, namun alat kontrasepsi tidak ditanggung. Penyediaan alat kontrasepsi menjadi tanggung jawab BKKBN

Kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan tidak ditanggung oleh JKN, melainkan ditanggung oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja Nasional.  Sedangkan penyakit yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung terlebih dahulu oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga nilai pertanggungannya, selanjutnya JKN menanggung sisa biayanya.

Solusi sosialisasi dan edukasi mengenai layanan ini sangatlah penting dilakukan agar masyarakat bisa lebih memanfaatkan layanan ini lagi karna masalah pada JKN bukann hanya diakibatkan oleh kesalahan pihak atasan melainkan juga karena ketidak mengertian masyarakat terhadap JKN dan cara menggunakannya. sangat perlu dilakukan pendekatan-pendekatan yang sifatnya lebih ke multidisipliner yang berkaitan dengan masalah jaminan kesehatan nasional. Dengan begitu maka akan tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang merata. Dengan adanya Jaminan kesehatan masyarakat dapat menjamin kesehatan masyarakat mulai dari proses dalam menjalankan kesehatan seperti mendapat pelayanan rawat inap, rawat jalan serta obat-obatan. Namun, kesadaran masyarakat dalam menggunakan JKN berbasis BPJS Kesehatan masih rendah dikarenakan masyarakat masih sering memikirkan iuran dana bulanannya.

Hendaknya memberikan pemahaman dan penjabaran agar seluruh warga dapat ikut dalam melaksanakan program yang ada, oleh karena itu mengenai penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS yang ada di Indonesia pada umumnya perlu adanya tindakan dan solusi agar kebijakan dan program yang telah disusun dapat berjalan dengan baik.

 

 

REFERENSI

Adiyanta, F. S., 2020. Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Administrative Law & Governance Journal, 3(2), p. 6.

Anon., 2019. INFO BPJS KESEHATAN : PEMANFAATAN DATA JKN UNTUK PERBAIKAN SISTEM KESEHATAN. https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/0775bd2f22814ddb26c71e02903c9226.pdf

http://jkn.kemkes.go.id/detailfaq.php?id=1#:~:text=Jaminan%20Kesehatan%20Nasional%20(JKN)%20merupakan,untuk%20memenuhi%20kebutuhan%20dasar%20kesehatan

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57bd0ba444be5/8-masalah-penghambat-jaminan-kesehatan-nasional

P., Herlina, N. & Manik, H., 2021. Asas Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Jambi. Wajah Hukum, April, 5(1), p. 1.

Putri, P. M. & Murdi, P. B., 2019. PELAYANAN KESEHATAN DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. WACANA HUKUM: JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI, 25(1), p. 2.

Winarto, Y., ed., 2021. Akhir Maret 2021, jumlah kepesertaan JKN-KIS capai 82,3% dari total penduduk. April. https://nasional.kontan.co.id/news/akhir-maret-2021-jumlah-kepesertaan-jkn-kis-capai-823-dari-total-penduduk?page=1

Wulansari, R. I., 2019. PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN TEMANGGUNG. p. 2. https://media.neliti.com/media/publications/105465-ID-pelaksanaan-program-jaminan-kesehatan-na.pdf

Comments