Skip to main content

Masih Perlukah Sarjana Kesehatan Masyarakat Melaksanakan Uji Komptensi dan Mendapatkan Surat Tanda Registrasi?


Artikel Isu Kesehatan Masyarakat

Dari : Divisi Advokasi Penelitian dan Pengembangan 
Pengurus Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia 2020/2021

Masih Perlukah Sarjana Kesehatan  Masyarakat Melaksanakan Uji Komptensi dan Mendapatkan Surat Tanda Registrasi?

Latar Belakang 
Dilema Uji Kompetensi (UKOM) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ternyata belum mencapai titik ujungnya. Untuk melaksanakan UKOM, mahasiswa Kesmas dituntut mempunyai pengetahuan dan kapabilitas yang sama, sehingga harus adanya kurikulum nasional yang mendukung. Prodi Kesehatan Masyarakat mempunyai Kurikulum nasional yang diperbarui pada Tahun 2015 namun belum semua institusi di Indonesia menerapkannya. Hal ini terlihat dari jumlah peminatan di setiap institusi masih berbeda-beda. Merujuk kembali pada UU No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. STR menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi.
Untuk mendapatkan STR, maka harus mengikuti Uji Kompetensi. STR adalah sertifikat profesi bagi tenaga kesehatan. Menurut UU No. 12 Tahun 2012 sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian dan Organisasi Profesi (Orprof) yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun seperti yang kita ketahui bersama bahwa Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) bukanlah merupakan pendidikan profesi. Dari sisi yang lain, UKOM boleh diikuti oleh peserta yang lulus pendidikan profesi, Sehingga timbul polemik di kalangan SKM mengenai perlu atau tidaknya mengikuti UKOM untuk mendapatkan STR bagi seorang SKM. Di satu sisi UU Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa UKOM diikuti oleh peserta yang sudah lulus pendidikan profesi dan vokasi, sedangkan SKM ini bingung, harus mempunyai STR tapi tak punya pendidikan profesi. Lantas masih perlukah SKM melaksanakan UKOM dan mendapatkan STR? 

Argumentasi dari beberapa Mahasiswa Kesehatan Masyarakat
Adapun pendapat dari beberapa mahasiswa Kesehatan Masyarakat mengenai isu tersebut menimbulkan pro dan kontra yang telah kami rangkum. Pengadaan STR sangat penting, Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) butuh kepastian selama polemik ini. STR memang penting dalam menjamin mutu seorang SKM dilapangan, sehingga UKOM masih perlu dilaksankan untuk mendapatkan STR. Namun, kebijakan dari pemerintah terkait dengan STR sendiri perlu untuk ditinjau kembali. Terkait pengadaan pendidikan profesi bagi SKM atau syarat untuk mengikuti UKOM dapat menjadi solusi bagi polemik ini. Lulusan SKM untuk bekerja di pusat pelayanan kesehatan yang membutuhkan STR. 
Sebagai syarat untuk di terima bekerja pada instansi kesehatan yang harus di Perbarui setelah 5 tahun dengan datang ke kampus melakukan uji kompetensi dan mendapatkan STR. Karena SKM itu bukan pendidikan profesi tapi pendidikan akademik yg diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, jika seorang SKM ingin mengabdikan dirinya di instansi kesehatan diwajibkan untuk mengikuti UKOM syarat untuk mendapatkan STR. Sekiranya dalam regulasi tenaga kesehatan khusus kesehatan masyarakat di 'dispensasi' menanti terbentuknya pendidikan profesi, maka sudah selayaknya Ukom tidak wajib diikuti calon SKM. Adapun dari sisi lain yang kurang setuju dengan adanya UKOM dan STR bagi SKM. Usulan tersebut cukup merugikan SKM karena beban biaya dan waktu SKM menjadi lebih besar untuk mendapatkan STR atau untuk memenuhi persyaratan dikarenakan belum adanya pendidikan profesi pula.

Kesimpulan
Keberadaan STR sangat penting untuk diakui secara resmi sebagai tenaga kesehatan serta mendapatkan perlindungan hukum. Jika proses untuk memperoleh STR dipersulit, maka nasib bangsa ini yang menjadi taruhannya. Dokter, perawat, dan tenaga medis lain tidak akan dapat bekerja dengan maksimal apabila para SKM tidak menjadi elemen pendukungnya, seperti penyuluh kesehatan, epidemiolog, tenaga K3, dan rumpun peminatan kesmas lainnya. Pemerintah saat ini memberhentikan sementara persyaratan STR bagi calon tenaga kesehatan untuk memperbaiki lebih lanjut sistem penyelenggara STR. Semoga saja kedepannya masalah STR segera cepat terselesaikan. 



Referensi 
Wahyuni, S.R. 2018. Polemik UKOM dan STR Tenaga Kesehatan Masyarakat. Available
in : https://kesmas-id.com/polemik-ikom-dan-str-tenaga-kesehatan-masyarakat/ 
https://www.kompasiana.com/ahmadyudi/5e14408a097f367b082a76b2/kesmas-apa-kabarukom 
Nurlinawati I, Rosita, dan Sumiarsih M. 2020. Mutu Tenaga Kesehatan Di Puskesmas :
Analisis Data Risnakes 2017. Jurnal Kajian dan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Vol 1 No 1   

Comments